-->

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Advertisemen
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa
Pertanyaan:
Apakah menggunakan tetes mata membatalkan puasa?

Jawaban:
Tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.
Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:

فَالقَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.

Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.

NB : Sebagian kecil ulama seperti Imam al Ghazali sebagaimana disebutkan dalam Ihya Ulumuddin menyatakan memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga tidak membatalkan puasa.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments