-->

Bersalin dengan Bantuan Dokter Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?

Advertisemen
 hukum Bersalin dengan Bantuan Dokter Laki-Laki
Kita ketahui bersama bahwa semua badan wanita merupakan aurat bagi laki-laki ajnabi (bukan mahram) kecuali wajah dan tangan, sedangkan seorang wanita yang melahirkan pasti akan terlihat auratnya dari pusar sampai ke bawah. Oleh karena itu, hukumnya haram seorang wanita melahirkan dengan pertolongan dokter laki-laki selama ada dokter perempuan atau bidan di kota itu.

Namun jika kondisinya darurat, misalnya di wilayah itu tidak ada dokter perempuan atau bidan sedang ia harus dioperasi dan yang menangani dokter laki-laki, tidak ada yang perempuan, tidak apa-apa. Tapi dengan syarat: kehadiran suaminya atau seseorang dari mahramnya atau juga kehadiran tiga wanita yang bisa dipercaya.

NB: Sebarkan karena ini adalah amal yang sangat besar yaitu menyelamatkan muslimah dari perilaku yang dimurkai ALLAH. Kita sangat mengetahuinya bahwa kebanyakan muslimah yang melahirkan, mereka memilih dokter laki-laki. Mungkin itu smua dilakukan karena mereka tidak mengetahui hukumnya dan suami lalai dari kewajibannya menjaga kehormatan istrinya.

Semoga dengan datangnya hukum yang sudah jelas begini menjadi peringatan dan sekaligus nasehat bagi para wanita yang akan melahirkan dan juga sebagai teguran bagi para suami agar mempelajari agama atau minimal bertanya kepada para Ulama. 
Oleh Habib Segaf bin Hasan Baharun
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments