Advertisemen
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang merias diri dengan menggunakan bedak, lipstik dan celak. Apakah sah wudhu dengan wajah yang penuh riasan tanpa menghilangkannya terlebih dahulu?
Jawaban:
Tidak sah, karena statusnya menjadi air mutaghoyyir (mengalami perubahan), dan air tersebut tidak boleh dipergunakan untuk berwudlu (mengangkat hadats).
Supaya sah wudhunya, maka terlebih dahulu menghilangkan semua riasan yang ada di wajah.
Referensi :
• التقريرات السديدة في المسائل المفيدة صحيفة 61 مكتبة دار العلوم الإسلامية
اَلتَّغَيُّرُ بِالْعَصِيْرِ وَالزَّعْفَرَانِ وَالْكُحْلِ وَاْلأُشْنَانِ يَضُرُّ لِأَنَّهُ مُخَالِطٌ إِذَا تَوَافَرَتْ بَقِيَّةُ الشُّرُوْطِ.اه
ـ
Keterangan: Perubahan air yang disebabkan air perahan buah, minyak za'faron, celak dan pohon usynan itu bisa berbahaya (air tidak suci mensucikan), karena perkara tersebut termasuk perkara yang mukhollith (bercampur dengan air dan tidak terpisahkan) apabila memenuhi syarat-syarat yang lainnya.
Jawaban:
Tidak sah, karena statusnya menjadi air mutaghoyyir (mengalami perubahan), dan air tersebut tidak boleh dipergunakan untuk berwudlu (mengangkat hadats).
Supaya sah wudhunya, maka terlebih dahulu menghilangkan semua riasan yang ada di wajah.
Referensi :
• التقريرات السديدة في المسائل المفيدة صحيفة 61 مكتبة دار العلوم الإسلامية
اَلتَّغَيُّرُ بِالْعَصِيْرِ وَالزَّعْفَرَانِ وَالْكُحْلِ وَاْلأُشْنَانِ يَضُرُّ لِأَنَّهُ مُخَالِطٌ إِذَا تَوَافَرَتْ بَقِيَّةُ الشُّرُوْطِ.اه
ـ
Keterangan: Perubahan air yang disebabkan air perahan buah, minyak za'faron, celak dan pohon usynan itu bisa berbahaya (air tidak suci mensucikan), karena perkara tersebut termasuk perkara yang mukhollith (bercampur dengan air dan tidak terpisahkan) apabila memenuhi syarat-syarat yang lainnya.
Diteruskan dari Habib Muhammad bin Husein bin Anis Al Habsyi
Advertisemen