Advertisemen
Pertanyaan:
Bolehkah wanita yang haidh berdiam di masjid?
Jawaban:
Masjid adalah rumah Allâh. Allâh memuliakan, mensucikan dan menjaganya dari segala bentuk kotoran. Oleh karena itu, di dalam sebuah hadits, Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub.
(HR Abû Dâwûd, Ibnu Khuzaimah dan Baihaqî)
Dalam hadits yang lain, Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ
Sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang yang junub dan juga haidh. (HR Ibnu Mâjah)
Berdasarkan hadits di atas, maka haram bagi wanita yang haidh maupun dia yang sedang junub untuk berdiam (duduk-duduk dan sejenisnya) di dalam masjid. (Lihat 'Alwî bin 'Abbâs Al-Mâlikî, Ibânatul Ahkâm, Dâruts Tsaqafatul Islâmiah, Beirut, Juz.I, hal.186).
Jawaban:
Masjid adalah rumah Allâh. Allâh memuliakan, mensucikan dan menjaganya dari segala bentuk kotoran. Oleh karena itu, di dalam sebuah hadits, Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub.
(HR Abû Dâwûd, Ibnu Khuzaimah dan Baihaqî)
Dalam hadits yang lain, Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ
Sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang yang junub dan juga haidh. (HR Ibnu Mâjah)
Berdasarkan hadits di atas, maka haram bagi wanita yang haidh maupun dia yang sedang junub untuk berdiam (duduk-duduk dan sejenisnya) di dalam masjid. (Lihat 'Alwî bin 'Abbâs Al-Mâlikî, Ibânatul Ahkâm, Dâruts Tsaqafatul Islâmiah, Beirut, Juz.I, hal.186).
Wanita yang sedang haidh hanya diperbolehkan berjalan melintasi masjid, itupun jika darah haidhnya tidak akan mengotori masjid (Lihat 'Alwî bin 'Abbâs Al-Mâlikî, Ibânatul Ahkâm, Dâruts Tsaqafatul Islâmiah, Beirut, Juz.I, hal.186.). Sayidatuna 'Âisyah radhiyallâhu 'anhâ menceritakan bahwa pada suatu hari Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam berkata kepadanya :
نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ
"(Wahai 'Âisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid."
"Sesungguhnya aku sedang haidh", jawab beliau radhiyallâhu 'anhâ.
Mendengar keterangan Sayidatuna 'Âisyah radhiyallâhu 'anhâ, Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam lantas bersabda :
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)."
(HR Muslim, Ahmad, Tirmidzî, Abû Dâwûd, Baihaqî, Ibnu Hibbân, Ad-Dârimî dan lainnya)
نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ
"(Wahai 'Âisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid."
"Sesungguhnya aku sedang haidh", jawab beliau radhiyallâhu 'anhâ.
Mendengar keterangan Sayidatuna 'Âisyah radhiyallâhu 'anhâ, Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam lantas bersabda :
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)."
(HR Muslim, Ahmad, Tirmidzî, Abû Dâwûd, Baihaqî, Ibnu Hibbân, Ad-Dârimî dan lainnya)
Oleh Habib Novel bin Muhammad Alaydrus
------------------------------------------------------
Untuk bertanya, silahkan kirimkan ke Kontak Habib Novel
Advertisemen